Sholat Sunnat Qobla Jumát

Qobliyah
Perbedaan pandangan mengenai shalat sunnah qobliyah (sebelum) Jum'at merupakan topik yang sering dibahas dalam fiqih Islam. Secara garis besar, perbedaan ini muncul dari interpretasi dalil hadits dan metode qiyas (analogi) terhadap shalat Dzuhur.

Berikut adalah artikel lengkap yang merangkum perbedaan tersebut berdasarkan pandangan para ulama:

1. Pandangan yang Mensyariatkan (Mazhab Syafi'i)

Ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa shalat sunnah qobliyah Jum'at adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
  • Landasan Qiyas: Mereka menggunakan metode analogi bahwa shalat Jum'at adalah pengganti shalat Dzuhur. Karena shalat Dzuhur memiliki sunnah qobliyah, maka shalat Jum'at pun memilikinya.
  • Dalil Hadits: Merujuk pada hadits riwayat Ibnu Hibban yang menyatakan secara umum bahwa setiap shalat fardhu memiliki dua rakaat sunnah sebelumnya.
  • Waktu Pelaksanaan: Di Indonesia, shalat ini biasanya dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan.
2. Pandangan yang Tidak Mensyariatkan (Sebagian Ulama Lain)

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa secara spesifik tidak ada yang namanya "Shalat Sunnah Qobliyah Jum'at".Alasan Sejarah: 
  • Pada masa Rasulullah SAW, beliau langsung naik mimbar begitu masuk masjid dan adzan segera dikumandangkan. Tidak ada jeda waktu bagi jamaah untuk melaksanakan shalat sunnah khusus setelah adzan.
  • Gugurnya Hukum Dzuhur: Karena shalat Dzuhur tidak dikerjakan saat Jum'atan, maka hukum sunnah qobliyah yang menyertainya dianggap gugur dengan sendirinya.
3. Solusi: Shalat Sunnah Mutlak

Bagi pihak yang tidak menyetujui adanya qobliyah Jum'at, mereka tetap menganjurkan jamaah untuk melaksanakan shalat sunnah begitu masuk masjid, namun statusnya adalah Shalat Sunnah Mutlak atau Salatul Intizar (shalat menunggu imam). 
  • Jamaah diperbolehkan melakukan shalat sunnah sebanyak mungkin dua rakaat-dua rakaat selama khatib belum naik mimbar. 
  • Ini didasarkan pada anjuran Nabi SAW bagi siapa pun yang datang ke masjid di hari Jum'at untuk shalat semampunya sebelum imam datang.

Ringkasan Perbedaan

Aspek

Pandangan Mendukung (Qobliyah)

Pandangan Menolak (Mutlak)

Status Hukum

Sunnah Muakkadah

Tidak Ada Tuntunan Khusus

Dasar Utama

Qiyas Terhadap Dzuhur

Praktik Nabi (Langsung Naik Mimbar)

Niyat

Niyat Shalat Qobliyah Jumát

Shalat Sunnah Mutlak / Tahiyyatul Masjid


Kesimpulan:

Kedua pendapat memiliki landasan yang kuat. Di Indonesia, mengikuti pendapat Mazhab Syafi'i adalah hal yang lumrah dan dibenarkan secara syar'i. Bagi Anda yang ingin melaksanakannya, dapat merujuk pada Tata Cara Shalat Qobliyah Jum'at untuk panduan lebih lanjut.

0 comments

Posting Komentar